PEDOMAN MEDIA SIBER

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan media siber yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab, LidikBatam.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan dalam setiap proses produksi, publikasi, serta distribusi informasi di lingkungan media kami.

  1. Ruang Lingkup
    Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui media siber LidikBatam.com, termasuk: Berita teks, Foto, Video, Infografik, Konten multimedia lainnya.
  2. Verifikasi dan Akurasi
    Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan. Berita yang belum terverifikasi harus disertai keterangan “masih dalam proses konfirmasi”.
    Kesalahan informasi akan segera diperbaiki dengan mekanisme correction, clarification, and update.
  3. Keseimbangan Informasi
    Media wajib memberikan ruang yang adil bagi semua pihak terkait dalam suatu peristiwa. Hak jawab dan hak koreksi dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Konten Buatan Pengguna
    Konten dari pembaca atau pengguna tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Redaksi berhak melakukan moderasi, penghapusan, atau penyuntingan konten yang melanggar hukum dan etika.
  5. Pencabutan dan Koreksi Berita
    Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus tanpa alasan yang kuat. Koreksi akan dilakukan dengan penambahan catatan pembaruan (update/correction note).
  6. Iklan dan Konten Berbayar
    Konten iklan harus dipisahkan secara jelas dari konten berita. Semua bentuk advertorial wajib diberi label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.
  7. Perlindungan Narasumber
    Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila menyangkut keselamatan atau permintaan khusus.
    Media wajib menjaga etika dalam pengungkapan informasi sensitif.
  8. Etika Pemberitaan
    LidikBatam.com berkomitmen menjunjung tinggi: Kode Etik Jurnalistik, Independensi redaksi, Akurasi dan keberimbangan. Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian
  9. Penyelesaian Sengketa
    Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui: Hak jawab, Hak koreksi, Mediasi melalui Dewan Pers
  10. Penutup
    Pedoman ini bersifat terbuka dan dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi pers, teknologi, dan kebutuhan media siber di Indonesia.