Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi.

Kode Etik ini ditetapkan oleh organisasi pers bersama dan menjadi acuan wajib bagi seluruh insan pers di Indonesia.

  • 1. Independensi Wartawan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • 2. Profesionalitas Wartawan: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, Menghormati hak privasi, Tidak menyalahgunakan profesi
  • 3. Uji Informasi Wartawan wajib : Menguji informasi secara berimbang, Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, Menerapkan asas praduga tak bersalah
  • 4. Cara Pemberitaan Wartawan tidak: Membuat berita bohong (hoaks), Menghasut, Menyebarkan fitnah, Menggunakan cara-cara kekerasan atau pemaksaan dalam memperoleh informasi
  • 5. Perlindungan Narasumber Wartawan menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  • 6. Tidak Menyalahgunakan Profesi Wartawan tidak boleh: Menerima suap atau imbalan untuk menulis atau tidak menulis berita, Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu
  • 7. Hak Tolak Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
  • 8. Koreksi dan Hak Jawab Setiap kesalahan wajib segera dikoreksi secara proporsional, Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan
  • 9. Pencabutan Berita Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut tanpa alasan kuat dan wajib disertai penjelasan resmi dari redaksi.
  • 10. Sanksi Etik Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme organisasi pers dan ketentuan.
  • Penutup Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan utama dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pers Indonesia.