Lidikbatam.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar lokakarya Counter-Proliferation Investigative (CPI) terkait pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicles (UAV) atau drone dalam teknologi interdiksi. Kegiatan berlangsung di Marriott Batam Harbour Bay, Senin (27/4/2026).
Lokakarya ini dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, pejabat utama Polda Kepri, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Hadir pula Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché bersama narasumber dari sejumlah lembaga internasional seperti HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS.
Dalam sambutannya, Jose Calderon mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi kejahatan modern.
Menurutnya, perkembangan teknologi drone di satu sisi memberi manfaat signifikan, namun di sisi lain membuka celah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, mulai dari pengintaian, penyelundupan, hingga potensi aksi terorisme.
“Peningkatan kapasitas dalam mendeteksi dan menginvestigasi penyalahgunaan teknologi ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan posisi strategis Batam yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap kejahatan lintas negara.
Ia menyebut ancaman yang dihadapi meliputi peredaran narkotika, perdagangan orang, hingga penyelundupan.
Karena itu, pemanfaatan teknologi UAV dinilai menjadi langkah krusial dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam pengawasan dan investigasi.
Selain itu, ia juga menyinggung dasar hukum pemanfaatan ruang udara, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, yang menempatkan Polri sebagai leading sector dalam proses penyidikan dengan dukungan PPNS dan TNI Angkatan Udara.
Anom turut menyoroti capaian Ditpolairud Polda Kepri sepanjang 2025 dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka dengan bantuan teknologi drone.
Keberhasilan itu bahkan mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura. Lokakarya ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, hingga 30 April 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.(Red)






