Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Lidik Batam berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita jelas, kredibel dan kompeten, subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai, serta media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

d. Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Lidik Batam wajib memiliki syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengguna bertanggung jawab atas isi yang dibuat dan dipublikasikan serta wajib menyetujui ketentuan bahwa konten tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, kebencian berbasis SARA, ajakan kekerasan, diskriminasi, atau penghinaan terhadap martabat manusia.

Lidik Batam berwenang melakukan penyuntingan atau penghapusan terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Konten yang terbukti melanggar wajib ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan Hak Jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi serta mencantumkan waktu pemuatannya.

Apabila berita Lidik Batam dikutip oleh media siber lain, tanggung jawab Lidik Batam terbatas pada berita yang dipublikasikan melalui media yang berada di bawah otoritasnya. Media yang mengutip wajib melakukan koreksi apabila berita asal telah dikoreksi.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena permintaan atau tekanan pihak luar redaksi, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pertimbangan Dewan Pers, termasuk terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban.

Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Lidik Batam membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan.

7. Hak Cipta

Lidik Batam menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan pada media Lidik Batam secara terang dan mudah diakses oleh masyarakat.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Lidik Batam berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber.