Scroll untuk baca artikel
Example 325x300

Pedoman Media SIber

PT LIDIK BATAM SIBER

Pedoman ini menjadi acuan kerja jurnalistik bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pengelola media di lingkungan PT LIDIK BATAM SIBER dalam menjalankan kegiatan pers berbasis digital secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.


1. Prinsip Dasar

PT LIDIK BATAM SIBER menjunjung tinggi:

  • Kemerdekaan pers;
  • Independensi redaksi;
  • Akurasi dan keberimbangan berita;
  • Profesionalisme jurnalistik;
  • Kepentingan publik;
  • Asas praduga tak bersalah;
  • Perlindungan hak jawab dan hak koreksi.

Setiap produk jurnalistik wajib disajikan secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  2. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
  3. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus mengedepankan prinsip keberimbangan.
  4. Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik mendesak, berita dapat ditayangkan terlebih dahulu dengan penjelasan bahwa proses verifikasi masih dilakukan.
  5. Redaksi wajib melakukan pembaruan berita setelah verifikasi tambahan diperoleh.

Ketentuan ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

PT LIDIK BATAM SIBER dapat memuat komentar, opini, foto, video, atau bentuk unggahan pengguna dengan syarat:

  • Tidak mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, atau kekerasan;
  • Tidak memuat unsur SARA;
  • Tidak melanggar hukum dan norma kesusilaan;
  • Tidak melanggar hak cipta pihak lain.

Redaksi berhak menghapus atau menyunting konten pengguna yang melanggar ketentuan.


4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. PT LIDIK BATAM SIBER melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
  2. Permintaan hak jawab harus disampaikan secara tertulis disertai identitas yang jelas.
  3. Redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi hak jawab.
  4. Koreksi atau ralat wajib dicantumkan secara proporsional pada berita terkait.

5. Koreksi, Ralat, dan Pembaruan Berita

  1. Kesalahan data, penulisan, maupun informasi wajib segera diperbaiki.
  2. Setiap perubahan substansial pada berita harus disertai keterangan pembaruan.
  3. Redaksi wajib menjaga transparansi terhadap proses koreksi.

6. Larangan bagi Wartawan dan Redaksi

Seluruh insan PT LIDIK BATAM SIBER dilarang:

  • Membuat berita bohong atau manipulatif;
  • Menerima suap terkait pemberitaan;
  • Melakukan pemerasan terhadap narasumber;
  • Menyalahgunakan identitas pers;
  • Menyebarkan konten plagiarisme;
  • Menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi internal maupun proses hukum.


7. Perlindungan Narasumber dan Privasi

  1. Identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan narasumber tertentu wajib dilindungi.
  2. Wartawan wajib menghormati privasi narasumber.
  3. Penggunaan foto dan video harus memperhatikan etika jurnalistik.

8. Pedoman Iklan dan Konten Berbayar

  1. Iklan, advertorial, dan konten kerja sama wajib dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
  2. Konten sponsor wajib diberi penanda yang jelas.
  3. Redaksi tetap independen dalam menentukan isi pemberitaan.

9. Sengketa Pemberitaan

Setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme:

  • Hak jawab;
  • Hak koreksi;
  • Mediasi Dewan Pers;
  • Ketentuan hukum yang berlaku.

PT LIDIK BATAM SIBER mengedepankan penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Pers sebelum proses pidana.


10. Penutup

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh pengelola dan pekerja pers di bawah PT LIDIK BATAM SIBER.

Pedoman ini menjadi landasan operasional dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme, dan integritas jurnalistik demi mewujudkan media yang cepat, tepat, akurat, independen, dan terpercaya.


Dasar Acuan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.