Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polda Kepri

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, Polisi Peragakan 37 Adegan

166
×

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, Polisi Peragakan 37 Adegan

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 37 adegan diperagakan untuk mengurai rangkaian peristiwa.

Kegiatan yang berlangsung Senin (27/4/2026) itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan kronologi kejadian secara utuh dari awal hingga akhir. Para tersangka dihadirkan langsung, dibantu pemeran pengganti dalam beberapa adegan.

BACA JUGA:  Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.

“Total ada 37 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” kata Nona.

Ia menyebut, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi, berkas perkara akan dilengkapi dan segera dikirim ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Ronni Bonic mengatakan rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

“Dari rekonstruksi ini kita lihat apakah keterangan para pihak saling bersesuaian atau tidak, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Dugaan TTPO di Kawasan Fitria Homestay Batam, Pasutri Banyuwangi Ditangkap

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.(Red)