Lidikbatam.com, Batam – Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 37 adegan diperagakan untuk mengurai rangkaian peristiwa.
Kegiatan yang berlangsung Senin (27/4/2026) itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan kronologi kejadian secara utuh dari awal hingga akhir. Para tersangka dihadirkan langsung, dibantu pemeran pengganti dalam beberapa adegan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.
“Total ada 37 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” kata Nona.
Ia menyebut, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi, berkas perkara akan dilengkapi dan segera dikirim ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ronni Bonic mengatakan rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
“Dari rekonstruksi ini kita lihat apakah keterangan para pihak saling bersesuaian atau tidak, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.(Red)













