BatamBeritaHukrim & KriminalPolsek Sungai Beduk

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Sungai Beduk Batam, Motor dan Ponsel Korban Disita

×

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Sungai Beduk Batam, Motor dan Ponsel Korban Disita

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk meringkus seorang pria berinisial PA (33) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pejalan kaki di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) dini hari itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi dan satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban.

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial EG (52) berjalan kaki untuk menghadiri sebuah acara di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Tiga Rumah Ibadah di Batam

Saat itu, korban membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting. Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas yang sedang dibawanya sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 8,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi PA sebagai terduga pelaku.

BACA JUGA:  BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang. Tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selain menyita sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi dan telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, serta satu dompet hitam yang berisi berbagai dokumen penting milik korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja BP Batam, Dinilai Mampu Dongkrak Investasi dan Bangun Infrastruktur

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)