BatamHukrim & Kriminal

Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur

Empat sepeda motor diamankan polisi sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan curanmor di Batu Aji, Batam. | Dok. Polsek Batu Aji

Lidik Batam – Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batu Aji, Kota Batam. Seorang pemuda berinisial PRPJF (18) diamankan polisi dalam kasus ini.

Pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Aviari Blok A Nomor 17, area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Korban berinisial FS (29) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF di lokasi tersebut setelah pulang bekerja.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban terbangun. Motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,4 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batu Aji.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape

Pelaku Ditangkap di Hotel Lubuk Baja

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku serta sepeda motor yang hilang.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Lubuk Baja. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.47 WIB, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengamankan PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja, Batam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang menginap di hotel itu.

Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

BACA JUGA:  Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

Empat Motor Diamankan

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan Honda Stylo 160 warna cream yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain Honda Stylo, polisi turut mengamankan tiga sepeda motor lainnya untuk kepentingan penyidikan. Ketiga kendaraan tersebut yakni Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih-hitam, dan Honda Beat warna abu-abu-hitam.

Keempat sepeda motor tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan curanmor tersebut.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kejadian lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” ujar Bayu.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Terancam 7 Tahun Penjara

PRPJF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan itu mengatur mengenai pencurian dalam keadaan tertentu dan mengandung unsur pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya Polsek Batu Aji dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.