Lidik Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan, dari 32 orang yang diamankan, sementara enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“32 ya yang dibawa, sementara baru enam tersangka,” kata Eko kepada wartawan.
Eko mengatakan, status hukum para pihak yang diamankan masih dapat berubah seiring proses penyidikan. Sebagian dari mereka dapat berstatus sebagai saksi, sementara penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Itu kita amankan karena menyangkut dengan manajemen yang ikut. Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” ujarnya.
Menurut Eko, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen klub malam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing.
“Ada pengunjung dan ada manajemen, nanti kita pilih-pilih mana yang pengguna, nanti kita lakukan manajemen dengan TAT,” katanya.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara dugaan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam penggerebekan HH Club Batam, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika. Eko menyebut salah satu barang bukti yang ditemukan berupa sekitar 762 butir inex.
Barang bukti tersebut disebut disimpan di dalam brankas.
“Betul (ada brankas) barang bukti inex berjumlah sekitar 762 butir yang disimpan di dalam brankas. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Eko.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut, termasuk menentukan peran masing-masing dari 32 orang yang diamankan serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.






