Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral dan profesional bagi wartawan Lidik Batam dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi, dengan mengutamakan integritas, independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
1. Independensi dan Profesionalitas
Wartawan bekerja secara independen, menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati privasi, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Informasi wajib diuji dan disajikan secara berimbang. Fakta tidak dicampur dengan opini yang menghakimi serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Etika Pemberitaan
Wartawan tidak membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, hasutan, maupun memperoleh informasi melalui ancaman, kekerasan, atau pemaksaan.
4. Perlindungan Narasumber
Wartawan menghormati kesepakatan mengenai embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta menerapkan hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
5. Integritas
Wartawan dilarang menerima suap, imbalan, atau keuntungan apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
6. Koreksi dan Hak Jawab
Kesalahan pemberitaan wajib dikoreksi secara proporsional. Pihak yang dirugikan diberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut tanpa alasan yang kuat dan pertimbangan redaksi, serta disertai penjelasan apabila pencabutan dilakukan.
8. Sanksi Etik
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme organisasi pers dan ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan Lidik Batam dalam menjaga profesionalisme, integritas, independensi, dan kepercayaan publik.
