Lidik Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sebanyak 36 tersangka diciduk dalam rangkaian pengungkapan ini.
Puluhan tersangka terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Polisi turut menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Barang bukti ini yang diamankan terdiri dari 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate,” kata Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari 24 kasus yang diungkap, ada dua perkara menonjol yang berhasil ditangani personel. Kasus pertama diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026.
Polisi menangkap tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 376,26 gram. CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu. Dia disebut mendapat imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
Setelah menerima paket dari seorang yang memang stanby menunggu disana menggunakan boat pancung, disitu polisi menangkap CS beserta barang bukti.
Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Dengan menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.
SA diduga memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.
SA membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta. Ganja itu kemudian dijual kembali dalam sejumlah paket.
SA kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi disitu. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan disita narkotika jenis ganja.
Suyono menyebut ada sejumlah wilayah di kota Batam teridentifikasi rawan peredaran narkotika. Wilayah itu Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
Lokasi yang paling sering kata Suyono menjadi tempat kejadian perkara, di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.
Suyono membeberkan pihaknya akan terus mengembangkan perkara itu untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti itu berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” katanya.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan itu bisa menyelamatkan 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dalam 24 perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.






