Lidik Batam – Bareskrim Polri kembali menindak tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Kali ini, petugas menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Penindakan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurut Eko, dugaan peredaran narkoba tersebut kuat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam.
“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi.
Meski demikian, Eko belum membeberkan secara rinci kronologi penggerebekan maupun jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang diamankan.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” pungkasnya.






