Lidik Batam – Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HAU (30) dan M (60).
Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Dua tersangka kemudian diamankan di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate,” kata Deni saat konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja melakukan penyelidikan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HAU. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.
“Dari dalam rumah yang dikuasai tersangka, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate,” ujarnya.
Total terdapat 74 cartridge vape yang diamankan polisi dari kedua tersangka. Cartridge tersebut berisi cairan atau liquid dengan bungkusan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Selain cartridge vape, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit Honda Jazz tahun 2004 bernomor polisi BP 1185 HY berwarna hitam, satu unit handphone Samsung A05 berwarna silver, dan satu unit handphone Vivo berwarna hitam beserta kartu SIM.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp194 ribu serta satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Deni mengatakan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut.
Deni mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.






