BP Batam

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

×

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.

Keputusan itu diambil untuk memberi waktu kepada para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan itu disterilkan pada Januari 2027.

Penundaan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

Ariastuty mengatakan, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menata ruang kota. Lokasi yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai jalan protokol di Batam.

BACA JUGA:  Kompolnas Turun ke Polda Kepri, Soroti Penanganan Kasus Kematian Bripda NS

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” kata Ariastuty.

Meski demikian, Ariastuty menegaskan BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi karena fokus pada pengosongan ROW jalan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi penempatan para pedagang.

Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik keputusan tersebut. Menurut dia, para pelaku UMKM pada prinsipnya bersedia ditata maupun direlokasi, tetapi membutuhkan waktu dan biaya untuk memindahkan usaha mereka. “Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah simpang siur informasi di kalangan pedagang,” ujar Sanai.

BACA JUGA:  Ditpam BP Batam Resmi Beralih ke Deputi Pelayanan Umum

Sebelumnya, para pedagang mengaku resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban.

BP Batam menjadwalkan surat pemberitahuan final diterbitkan pada akhir Desember 2026. Seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan telah bersih dan tertata pada Januari 2027.(RUD)

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Tinjau Terowongan Pelita, Soroti Pencurian Penutup Drainase

Sumber: Rilis BP Batam, 15 Juni 2026.