BatamHukrim & KriminalPelabuhan & Maritim

2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

×

2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Polisi menggagalkan upaya pemberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial B ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengurus atau perantara keberangkatan kedua CPMI tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Berdasarkan pemeriksaan awal, keberangkatan keduanya diduga diurus oleh tersangka B.

BACA JUGA:  Kompetisi Band Kapolda Cup 2026 Digelar, Acara Meriah

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selanjutnya, tersangka bersama kedua CPMI dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal.

“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kompolnas Turun ke Polda Kepri, Soroti Penanganan Kasus Kematian Bripda NS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan pemberangkatan CPMI ilegal.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(Red)