BatamHukrim & KriminalWisata

Curi 9 Penutup Drainase, Pria Ini Ditangkap Polda Kepri Positif Narkoba

IMG  WA
IMG WA

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri sejumlah penutup drainase milik fasilitas umum. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan hilangnya beberapa penutup drainase di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

Menurutnya, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas. Besi hasil curian kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual sebagai besi tua.

BACA JUGA:  Jambret di Sekupang Batam, 2 Pria Ditangkap Polisi: Korban Rugi Rp15 Juta

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi tersebut, BP Batam mengalami kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.(Red)