Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BatamHukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Bangunan di Golden Land Simpang Kara Disebut Memakan Ruas Jalan

118
×

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Bangunan di Golden Land Simpang Kara Disebut Memakan Ruas Jalan

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam — Sebuah proyek bangunan berukuran sekitar 25 hingga 35 meter di depan Rumah Makan Padang Badar Dalam, Komplek Golden Land, Simpang Kara, terus dikerjakan meski diduga belum mengantongi izin lengkap. Ironisnya, proyek tersebut sebelumnya disebut sempat dihentikan, namun kini aktivitas pembangunan kembali berjalan tanpa hambatan berarti.

Kondisi itu memicu sorotan warga terhadap lemahnya pengawasan pembangunan di Batam, khususnya terkait kewenangan BP Batam dalam pengelolaan lahan dan tata ruang kawasan.

Bangunan berukuran besar itu berdiri di kawasan padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan. Seorang warga mengaku heran lantaran proyek tetap berjalan meski legalitas pembangunan dinilai belum transparan.

BACA JUGA:  Pria di Batam Modus Kenal Teman Korban, Bawa Kabur Motor dan Digadaikan Rp 450 Ribu

“Dulu sempat dihentikan, sekarang malah lanjut lagi. Kami tidak tahu apakah izin lengkapnya sudah ada atau belum,” ujar warga itu, Jumat (1/5/2026).

Tak hanya soal perizinan, warga tersebut juga menyoroti posisi bangunan yang disebut menjorok hingga memakan sebagian ruas jalan. Kondisi itu dinilai mengganggu akses kendaraan, terutama saat arus lalu lintas padat.

“Kalau jam ramai, jalan jadi terasa sempit. Bangunannya seperti masuk ke badan jalan,” kata warga itu lagi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan. Ia khawatir pembiaran terhadap proyek semacam itu dapat menjadi preseden buruk dalam pengawasan tata ruang di Batam.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan

Selain dugaan persoalan batas lahan, warga itu juga mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan proyek tersebut. Ia menduga izin lingkungan maupun AMDAL pembangunan belum sepenuhnya jelas, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung.

“Setahu kami AMDAL-nya juga belum jelas. Tapi pembangunan terus berjalan,” ungkapnya.

Dalam aturan pengelolaan kawasan di Batam, BP Batam memiliki kewenangan strategis terkait alokasi lahan dan pengawasan pengembangan wilayah. Karena itu, muncul pertanyaan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek-proyek yang diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi maupun ketentuan tata ruang.

Warga berharap BP Batam bersama instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan lapangan, termasuk memastikan batas lahan proyek agar tidak melanggar fasilitas umum serta mengganggu akses jalan masyarakat.

BACA JUGA:  Respons Cepat Polisi, Laporan Keributan di Baloi Kolam Tak Ditemukan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun BP Batam terkait dugaan belum lengkapnya izin pembangunan, dokumen lingkungan, serta keluhan soal bangunan yang disebut memakan sebagian ruas jalan tersebut. (Red)