Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimPolresta Barelang

Polisi Tindak 262 Pelanggar di Batam, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan

69
×

Polisi Tindak 262 Pelanggar di Batam, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Polresta Barelang menindak ratusan pelanggar lalu lintas dalam operasi penertiban knalpot brong, balap liar, hingga kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan di Kota Batam. Sebanyak 262 pelanggar terjaring dalam operasi itu.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Batam.

“Penindakan dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang meresahkan masyarakat akibat suara bising serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).

Selain motor berknalpot brong, polisi juga menindak kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, terutama kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari.

BACA JUGA:  Respons Cepat Polisi, Laporan Keributan di Baloi Kolam Tak Ditemukan

Menurut dia, kondisi itu dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas fatal.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Afiditya Arief Wibowo menyebut mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan pelajar tingkat SMP hingga SMA.

Patroli dan razia balap liar kata dia rutin digelar setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Lokasi penindakan di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.

Selain itu, polisi juga masih menemukan pelanggaran melawan arus di kawasan SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong. Padahal sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

BACA JUGA:  Gedung dan Garasi Denpom 1/6 Batam Diresmikan, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda

Afiditya menjelaskan pihaknya juga melakukan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga sosialisasi melalui radio dan media sosial.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026 itu, polisi mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong.

Selain itu, petugas turut menyita 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan kendaraan truk yang tidak laik jalan.

“Total keseluruhan penindakan mencapai 262 pelanggar,” ujarnya.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Dugaan TTPO di Kawasan Fitria Homestay Batam, Pasutri Banyuwangi Ditangkap

Afiditya menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Namun Satlantas telah menyiapkan database pelanggar dan konsep surat pernyataan bagi pengendara yang melanggar.

“Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, kami akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar,” tegasnya.(Red)