Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimPolda Kepri

Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

60
×

Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar dugaan praktik perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kota Batam. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam, Minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut,” ujar Nona.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan

Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang disebut sempat berusaha kabur melalui rooftop bangunan. Polisi kemudian mengamankan para penghuni ruko dengan bantuan pihak keamanan setempat.

Dari hasil pendataan, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 14 warga Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Suriah.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, bangunan tersebut diduga dijadikan pusat operasional judi online jenis lotre. Lantai satu dan dua digunakan untuk operasional, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

“Modusnya menggunakan Facebook Live untuk menarik pemain. Mereka membagi peran sebagai host, customer service, operator, hingga fake player agar seolah-olah permainan memberikan keuntungan besar,” jelas Silvester.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Dugaan TTPO di Kawasan Fitria Homestay Batam, Pasutri Banyuwangi Ditangkap

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polisi Tindak 262 Pelanggar di Batam, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori VII.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana siber maupun perjudian.(Red)