Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimPolresta Barelang

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan

43
×

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH (45) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial P (41) menerima pengakuan dari korban SCA (16) terkait peristiwa yang dialaminya di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam.

“Korban mengaku diajak oleh ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria warga negara asing,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Dari hasil penyelidikan, korban kemudian dihubungkan dengan tersangka SWH melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin di Kecamatan Lubuk Baja. Sesampainya di hotel, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan dengan tersangka.

Polisi menyebut korban menerima sejumlah uang yang kemudian digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pihak di Hotel Penuin pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kedua pihak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Respons Cepat Polisi, Laporan Keributan di Baloi Kolam Tak Ditemukan

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, kwitansi hotel, flashdisk, pakaian, serta barang bukti digital dan hasil visum et repertum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma mendalam,” tegasnya.(Red)

BACA JUGA:  Polisi Tindak 262 Pelanggar di Batam, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan