Lingga, Lidikbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Korban ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Polisi menyebut tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas.
Usai membunuh korban, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Kini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red)






