Batam, LidikBatam.com – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (41) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura mengenal teman korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian beserta jajaran.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Saat itu korban berinisial DAS datang ke lokasi untuk menjemput temannya. Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan tujuan kedatangannya.
“Pelaku berpura-pura mengenal teman korban setelah melihat foto yang ditunjukkan korban melalui handphone,” ujar Debby dalam keterangannya.
Pelaku lalu menawarkan diri membantu menunjukkan lokasi teman korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban jenis Honda Beat. Korban kemudian mengikuti ajakan pelaku dan berboncengan mengelilingi kawasan Kampung Madani.
Setelah tiba di dekat rusun di wilayah Muka Kuning, pelaku menghentikan sepeda motor dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan teman korban berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian turun dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan pelaku. Namun, saat korban berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang masih dalam keadaan menyala.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku membawa motor hasil kejahatan itu ke wilayah Sagulung dan menggadaikannya kepada seseorang seharga Rp 450 ribu secara tunai.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.16 WIB.
“Pada saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Debby.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang dilakukan dengan berpura-pura membantu atau mengenal korban.(Red)













