Lidik Batam – Buronan kasus narkotika, Basri Laiwemang, akhirnya ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah terpantau melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Basri diduga merupakan koordinator peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri disebut dapat mencapai 40.000 butir ekstasi setiap bulan.
Basri tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Mengenakan pakaian serba hitam, Basri digiring masuk dengan tangan diborgol setelah diamankan di Malaysia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, penangkapan Basri dilakukan setelah keberadaannya terpantau di wilayah Johor Bahru, Malaysia.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri.
Nyaris Ricuh! Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji Berujung Mediasi Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit ponsel, sejumlah pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan narkotika.
Bareskrim Polri menduga Basri memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di THM Planet Batam.
Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang telah diperiksa, Basri diduga berperan sebagai koordinator di tempat hiburan malam tersebut. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di area P1, P2, dan P3.
“Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.
Respons Cepat Polisi, Laporan Keributan di Baloi Kolam Tak Ditemukan
Hasil penyidikan Bareskrim Polri mengungkap dugaan besarnya peredaran ekstasi di THM Planet Batam.
Polisi menyebut jumlah ekstasi yang diduga diedarkan dapat mencapai 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung tempat hiburan malam itu berada pada kapasitas maksimal.
Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Pria Penghina Suku Melayu di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Terancam 3 Tahun Penjara
Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT. Dittipidnarkoba/ Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan Basri. Penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dipasangi garis polisi.
Rutan Batam Tekankan Pentingnya Peran Keluarga di Harganas 2026
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, peran pihak-pihak lain, serta aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.






