BatamHukrim & Kriminal

Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

Lidik Batam – Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Sosok tersebut adalah Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Yuwanky tercatat dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat itu, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara narkotika di THM Planet Batam.

Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA
4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan 4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan

Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Planet Batam yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang.

Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA
Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Menurut Eko, Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.

Yuwanky diketahui merupakan warga negara Indonesia kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, usianya tercatat 67 tahun dengan ciri-ciri antara lain berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan tidak memiliki tato.

Bareskrim juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” ujar Eko.

BACA JUGA
Disoroti DPR RI, Bp Batam Gerak Cepat Cek 11 Titik Rawan Banjir di Batam Disoroti DPR RI, Bp Batam Gerak Cepat Cek 11 Titik Rawan Banjir di Batam

BACA JUGA
Polairud Karimun Ungkap Pengiriman Timah Ilegal ke Buton, Negara Rugi Rp167 Juta Polairud Karimun Ungkap Pengiriman Timah Ilegal ke Buton, Negara Rugi Rp167 Juta

BACA JUGA
Polda Kepri Resmikan Gedung Bhayangkari Baru, Dilengkapi Program Ketahanan Pangan Polda Kepri Resmikan Gedung Bhayangkari Baru, Dilengkapi Program Ketahanan Pangan