Hukrim & KriminalKarimunKepriPolairud

Polairud Karimun Ungkap Pengiriman Timah Ilegal ke Buton, Negara Rugi Rp167 Juta

×

Polairud Karimun Ungkap Pengiriman Timah Ilegal ke Buton, Negara Rugi Rp167 Juta

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Karimun – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sekitar 9,5 ton terak timah.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang hendak mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan timah dan terak timah yang disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui petugas,” kata Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52).

Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan berat sekitar 9,5 ton.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.

Barang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Polisi menyebut modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

BACA JUGA:  Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Para pelaku diduga mencari keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan minerba ilegal itu.

Akibat aktivitas ilegal itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.(Red)

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Belian Batam, Korban Alami Tujuh Luka Tusuk