BatamLayanan Publik

THM di Kepri Mulai Bersiap Beroperasi, Polda Tegaskan Komitmen Tanpa Narkoba

Deklarasi P4GN THM Kepri, komitmen bersama wujudkan tempat hiburan malam bebas narkoba.

Lidik Batam – Tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau mulai dipersiapkan untuk kembali bergeliat. Namun, geliat bisnis hiburan itu kini dibayangi satu garis tegas dari Polda Kepri, tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi tak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Penegasan itu mengemuka dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Deklarasi tersebut menjadi penanda bahwa geliat kembali sektor hiburan malam di Kepri hendak ditempatkan dalam koridor yang lebih ketat. Pengusaha dan pengelola tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga bertanggung jawab memastikan lingkungan usahanya bersih dari narkotika.

Komitmen ini diteken bersama oleh para pengusaha, pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA
Polresta Barelang, Kejari Batam dan TNI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Polresta Barelang, Kejari Batam dan TNI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam pencegahan, penindakan serta penyidikan tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, membuka akses informasi serta memberikan bantuan teknis operasional kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, memperketat pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung.

BACA JUGA
Sentrum Caritas Diresmikan di Batam, Pusat Pelatihan dan Edukasi Migrasi Aman Sentrum Caritas Diresmikan di Batam, Pusat Pelatihan dan Edukasi Migrasi Aman

Kelima, menerima konsekuensi hukum dan administratif apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sanksinya bahkan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan deklarasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan tempat hiburan malam tidak berubah menjadi ruang peredaran narkotika.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.

Menurut Asep, pemberantasan narkotika bukan semata tugas aparat penegak hukum. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan usahanya.

BACA JUGA
150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile 150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile

Di sisi lain, Kapolda menyebut tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau.Karena itu, pengelola diminta memastikan kegiatan usaha berjalan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepri.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA
Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Bagi Kepri, geliat sektor hiburan malam memiliki kaitan dengan ekonomi dan pariwisata. Namun, ruang usaha itu tetap harus berada dalam batas yang jelas.

Pakta integritas yang diteken menjadi penegasan bahwa aktivitas hiburan tidak boleh membuka celah bagi narkoba.

BACA JUGA
Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen bersama, tempat hiburan malam di Kepri diharapkan dapat berkembang sebagai bagian dari sektor pariwisata dan ekonomi tanpa mengorbankan keamanan serta kepentingan masyarakat.

Hiburan boleh kembali bergeliat. Tetapi narkoba harus tetap berada di luar pintu.