BatamHukrim & Kriminal

114 Orang Terjaring KRYD Polda Kepri di Simpang Dam, Diduga Terkait Narkoba

Polda Kepri menjaring 114 orang dalam KRYD di Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam. Mereka menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Lidik Batam – Gila! Sebanyak 114 orang terjaring dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).

Jumlah itu sontak menjadi perhatian. Bukan semata karena angkanya mencapai tiga digit, tetapi karena kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk, memang selama ini kerap menjadi perhatian dalam persoalan keamanan dan dugaan peredaran narkotika.

Padahal, kawasan tersebut telah diarahkan menjadi Kampung Madani, sebuah upaya untuk mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan memiliki ketahanan sosial.

Di sinilah ironi itu terasa. Sebuah kawasan yang ingin dibangun dengan semangat kemadaniaan masih harus berhadapan dengan persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Dan terjaringnya 114 orang dalam KRYD Polda Kepri menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana semangat Kampung Madani benar-benar hidup di tengah masyarakat.

BACA JUGA
Kapolda Kepri Kenalkan Pejabat Baru, Minta Cepat Beradaptasi dan Perkuat Pelayanan ke Masyarakat Kapolda Kepri Kenalkan Pejabat Baru, Minta Cepat Beradaptasi dan Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Personel Polda Kepri menyisir sejumlah titik di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 114 orang yang terjaring, 95 orang merupakan laki-laki dan 19 perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Di sinilah angka 114 itu perlu ditempatkan secara proporsional. Terjaring dalam operasi belum berarti terbukti sebagai pelaku narkoba. Status masing-masing masih harus ditentukan melalui pemeriksaan, penyelidikan, serta bukti yang ditemukan kepolisian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan KRYD tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BACA JUGA
Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang terjaring. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika.

Tak berhenti di sana. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap informasi dan barang bukti yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.

Hasil pemeriksaan urine dan penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA
Kapal Bawa 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal Digagalkan di Kepri Kapal Bawa 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal Digagalkan di Kepri

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, proses terhadap yang bersangkutan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

Sebab, operasi narkoba bukan hanya soal berapa banyak orang yang berhasil dijaring. Yang jauh lebih penting adalah apa yang berhasil ditemukan setelah mereka diperiksa.

KRYD di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, menjadi salah satu langkah Polda Kepri dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika. Langkah seperti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba tidak berhenti pada penindakan, tetapi menyentuh persoalan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Pemberantasan narkotika pun tidak cukup hanya dengan operasi dan penegakan hukum. Pencegahan, edukasi, serta keberanian masyarakat untuk menjaga lingkungannya menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA
Polresta Barelang Tindak 48 Motor Berknalpot Brong saat Patroli Antibalap Liar Polresta Barelang Tindak 48 Motor Berknalpot Brong saat Patroli Antibalap Liar

Nona menegaskan Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Kini, perhatian bukan lagi sekadar pada angka 114 orang yang terjaring.

Perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan polisi.

BACA JUGA
Bareskrim Buru Basri Lewaimang, DPO Kasus Narkoba Planet Batam Bareskrim Buru Basri Lewaimang, DPO Kasus Narkoba Planet Batam

Karena di balik angka tersebut, ada proses yang harus dijalani satu per satu. Ada pemeriksaan yang harus dibuktikan. Dan ada keputusan hukum yang harus berdiri di atas fakta.

114 orang adalah angka awal. Fakta sebenarnya baru akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai.