BatamHukrim & Kriminal

Bareskrim Buru Basri Lewaimang, DPO Kasus Narkoba Planet Batam

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. | Dok. Istimewa

Lidik Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu Basri Lewaimang setelah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Basri diduga merupakan pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai DPO dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA
Tak Cuma Kejar Pelaku, Polsek Batu Ampar Perketat Pengawasan Pengepul Barang Bekas Tak Cuma Kejar Pelaku, Polsek Batu Ampar Perketat Pengawasan Pengepul Barang Bekas

Surat DPO tersebut teregistrasi dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang.

Basri merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975.

Dalam surat DPO, polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik Basri. Dia disebut memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, serta berkulit hitam.

Bareskrim menduga Basri memiliki peran penting dalam peredaran narkotika di THM Planet Batam.

BACA JUGA
Patroli Tengah Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Berknalpot Brong Patroli Tengah Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Berknalpot Brong

Selain sebagai pengelola, Basri diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di THM Planet 1, 2, dan 3.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkotika di THM Planet Batam disebut memiliki skala besar.

Polisi memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut.

BACA JUGA
Polda Kepri Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja Polda Kepri Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja

Jumlah tersebut disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung berada dalam kapasitas maksimal.

Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sejumlah kendaraan dan aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi.

Eko mengatakan, penyidik juga akan menjerat Basri dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal berupa narkotika.

BACA JUGA
Pastikan Rutan Batam Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Razia Gabungan Pastikan Rutan Batam Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Razia Gabungan

Adapun aset bergerak yang telah dipasangi garis polisi meliputi Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BM 1655 UE, Xpander Cross BP 1497 IS, Rubicon warna cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Hummer H2 warna hitam DK 1 JD, Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler warna hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam BP 1745 RI, Toyota Fortuner warna hitam BK 1862 AD, Toyota Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS, Toyota Land Cruiser BP 59 SDV, kapal Azimut 68S warna putih, serta satu unit kapal warna putih.

Sementara aset tidak bergerak yang telah dipasangi garis polisi meliputi dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, serta satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A, dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78, satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3, serta tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.

Selain itu, terdapat empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur, satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, serta satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

BACA JUGA
Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

Eko mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut dalam rangka penyidikan perkara TPPU.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa narkotika yang dilakukan Basri.

“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh Basri,” pungkas Eko.

Dengan ditetapkannya Basri Lewaimang sebagai DPO, Bareskrim Polri kini masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA
Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan