BatamBatuajiBeritaHukrim & Kriminal

Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

×

Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat brutto 500 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh–Batam. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial K.M. alias A. alias C. dibekuk di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2026) terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Batu Aji.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi J&T Express untuk melakukan penelusuran terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika.

BACA JUGA:  150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile

“Dari hasil koordinasi itu, petugas kemudian melakukan control delivery untuk mengikuti pergerakan paket hingga ke alamat tujuan,” ujar Nona.

Pada Kamis (4/6/2026), petugas bergerak ke lokasi di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Di lokasi tersebut, tersangka dibekuk saat mengambil paket dari teras rumah dan langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu paket ekspedisi J&T Express, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses komunikasi transaksi.

Nona menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi untuk mengirim narkotika dari Banda Aceh ke Batam.

BACA JUGA:  Patroli Jalan Kaki Satgas Damai Cartenz di Sinak Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

“Tersangka juga menggunakan nama samaran ‘A.’ sebagai penerima paket serta mengarahkan kurir untuk meletakkan paket di kotak kayu di teras rumah agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Nona.

Ia menambahkan, tersangka mengaku memesan ganja tersebut dari seseorang berinisial G.B.B. di Banda Aceh dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan pemasok narkotika tersebut,” ujarnya.(Red)