BatamHukrim & Kriminal

Bareskrim Buru DPO Hendra dan Apo di LN, Terlibat Kasus Narkoba Kelab Malam Batam

Yuwanky dan Basri Lewaimang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus peredaran narkoba di kelab malam Batam.

Lidik Batam – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kali ini memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Hendra dan Apo, terkait kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diketahui berada di luar negeri, masing-masing di Malaysia dan Singapura.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan keberadaan dua DPO tersebut telah diidentifikasi. Polri kini berkoordinasi dengan Divhubinter untuk membantu proses pengejaran dan penangkapan keduanya.

“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang ada di, beradanya di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” jelas Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).

Menurut Kevin, Hendra dan Apo diduga berperan dalam aliran keuangan narkoba yang berkaitan dengan kelab malam Planet Batam. Keduanya saat ini berada di luar wilayah Indonesia.

BACA JUGA
Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Sambut Menko Polkam di Terminal VVIP Hang Nadim Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Sambut Menko Polkam di Terminal VVIP Hang Nadim

“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” katanya.

Polri memastikan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut terus dilakukan. Koordinasi dengan Divhubinter Polri dilakukan untuk berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di negara tempat keberadaan Hendra dan Apo terdeteksi.

“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” ujar Kevin.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga kelab malam di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

BACA JUGA
HARRIS Barelang Batam Hadirkan Program Wellness dan Paket Liburan Keluarga Sepanjang Juni 2026 HARRIS Barelang Batam Hadirkan Program Wellness dan Paket Liburan Keluarga Sepanjang Juni 2026

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Barelang itu, sebanyak 26 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang. Dua di antaranya yakni Yuwanky yang disebut sebagai pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam itu.

“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kevin.

Kasus itu menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya mendalami peredaran narkoba di tempat hiburan malam, tetapi juga menelusuri aliran keuangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan itu, termasuk dua DPO yang kini berada di luar negeri.

BACA JUGA
Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah

Polri masih melakukan pengejaran terhadap Hendra dan Apo serta berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia dan Singapura untuk mendukung proses penangkapan.