Lidik Batam – Aksi pencurian di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Batam, terbongkar. Polisi menangkap ARP (19), yang diduga menggasak kamera, sejumlah lensa, laptop hingga drone milik korban.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan kejadian tersebut diketahui pada Rabu (9/9/2026) pagi. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789 sekitar pukul 08.30 WIB.
T mendapati kondisi kantor berantakan. Dia kemudian menghubungi korban J (47), seorang wiraswasta, untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Korban meminta rekannya berinisial W mengecek kantor. Sekitar pukul 10.30 WIB, J tiba di lokasi dan memeriksa barang-barang miliknya.
114 Orang Terjaring KRYD Polda Kepri di Simpang Dam, Diduga Terkait Narkoba
Sejumlah peralatan diketahui telah hilang. Barang tersebut terdiri atas satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa, satu laptop beserta charger, satu drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Amru.
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri informasi terkait pelaku serta barang yang hilang.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan. Polisi juga berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar.
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan ARP di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB. ARP ditemukan di lokasi dan langsung diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ARP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Amru.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam dan tiga lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, Fujinon XF 16MM 2.8R WR, serta Viltrox XF Pro 27MM 1.2.
BNN dan Bea Cukai Hentikan Kapal MV Ocean Porter, 2,6 Ton Sabu Digagalkan di Karimun
Selain itu, diamankan satu laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Barang bukti lainnya berupa satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dan rekaman CCTV.
ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan.
Polisi Musnahkan 1 Kg Sabu hingga Ribuan Liquid Vape Narkotika, 13 Tersangka Ditangkap
Amru mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.






