Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa barang tersebut,” kata Nona dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial S.S. dan D.S. S.S. diduga berperan sebagai penjemput barang, sedangkan D.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan penjemputan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 100 ribu ekor benih bening lobster atau baby lobster.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, petugas mulai melakukan pembuntutan sekitar pukul 07.00 WIB terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota.
Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.“Hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, empat koli di antaranya berisi benih bening lobster yang disimpan di dalam koper,” ujar Silvester.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku yakni mengirim benih lobster dari Jakarta ke Batam melalui kargo pesawat udara.
Benih lobster dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.
Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.Polda Kepri memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan benih bening lobster ilegal.
“Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional,” kata Nona.(Red)






