BatamHukrim & Kriminal

Polresta Barelang Tindak 48 Motor Berknalpot Brong saat Patroli Antibalap Liar

IMG  WA
IMG WA

Batam, LidikBatam.com – Satlantas Polresta Barelang menindak 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli antisipasi balap liar di kawasan Simpang Kepri Mall, Batam, Sabtu (18/7/2026) malam.

Patroli berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu (19/7/2026) pukul 02.00 WIB. Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, sedangkan patroli dipimpin KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra.

BACA JUGA:  Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara

Petugas melakukan patroli hunting disertai penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Selain penindakan, polisi juga mengedukasi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis agar menggantinya dengan knalpot standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Sebanyak 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak selama kegiatan berlangsung.

BACA JUGA:  Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan

Satlantas Polresta Barelang menyatakan patroli tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan pelanggaran, mencegah kecelakaan, serta merespons keluhan masyarakat terkait balap liar dan knalpot brong.

Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.