BatamBeritaHukrim

Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan

×

Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Sebanyak 12 tersangka kasus narkotika ditangkap dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian di Batam selama periode 25 hingga 31 Mei 2026.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, ganja hampir 2 kilogram, hingga ribuan vape yang mengandung etomidate dengan total nilai mencapai Rp8,2 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba.

“Dalam periode libur Hari Raya Iduladha, personel tetap melaksanakan penyelidikan dan penindakan guna mencegah peredaran narkotika di Kota Batam,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:  Pawai Takbir Iduladha di Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Jalur Utama Kota

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 15,32 gram sabu, 2.038,52 gram ganja, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate.

Menurut dia, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan tingginya aktivitas masyarakat selama masa libur panjang.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama, yakni peredaran vape mengandung etomidate dan pengungkapan ganja seberat hampir 2 kilogram.

Dalam kasus vape etomidate, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS pada 30 Mei 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan vape berbagai merek, ratusan butir ekstasi, serta sejumlah paket sabu.

BACA JUGA:  Remaja Jadi Korban Penusukan Brutal di Batam, Keluarga Soroti Lambannya Penanganan Polisi

Sedangkan pada kasus ganja, dua tersangka berinisial AS dan IK ditangkap di kawasan Ruko Puri Legenda, Batam Kota. Polisi menemukan ganja seberat sekitar 1.996 gram yang dikemas dalam paket pengiriman.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape mengandung etomidate yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Anggoro menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Batam.(Red)