BatamBerita

Ketika Sebuah Foto Menjadi Label: Refleksi atas Polemik Black List di Batam

×

Ketika Sebuah Foto Menjadi Label: Refleksi atas Polemik Black List di Batam

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com — Pemajangan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan hangat setelah foto seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dilaporkan dipasang dengan tulisan “BLACK LIST” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Peristiwa itu tidak hanya memunculkan sengketa antara pihak yang merasa dirugikan dan pengelola tempat usaha, tetapi juga mengangkat diskusi yang lebih luas mengenai batas kewenangan pelaku usaha, perlindungan reputasi individu, serta bagaimana identitas seseorang semestinya diperlakukan di ruang publik.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. “Kami menilai pemasangan foto klien kami dengan label ‘Black List’ di area yang dapat dilihat publik telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik klien kami,” ujar Rano, saat jumpa pers Sabtu, (6/6/2026).

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula dari adu argumen antara LCM dan seorang pelayan di salah satu lokasi hiburan malam. Pihaknya mengakui kliennya saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, namun menegaskan tidak terjadi keributan yang mengakibatkan kerusakan maupun kerugian, serta seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

BACA JUGA:  Heboh Video Pocong Bawa Sajam di Batuaji Batam, Polisi: Hoaxs

Persoalan kemudian berkembang ketika foto LCM disebut dipasang di pintu masuk lokasi dengan label “Black List”. Informasi itu diketahui setelah sejumlah rekan menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa foto tersebut terpajang di area yang dapat dilihat pengunjung.

Di luar proses hukum yang kini menjadi perhatian para pihak, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai relasi antara hak pelaku usaha untuk menjaga ketertiban internal dan hak setiap individu atas kehormatan serta reputasinya di hadapan publik.

Pada satu sisi, setiap pelaku usaha memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan internal, termasuk menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat menggunakan layanan yang disediakan. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak pengelolaan usaha yang lazim diterapkan dalam berbagai sektor layanan publik maupun privat.

Namun pada sisi lain, ketika identitas seseorang ditampilkan secara terbuka disertai label tertentu yang dapat dilihat oleh masyarakat luas, persoalannya memasuki ruang yang berbeda. Kebijakan internal tidak lagi hanya berdampak pada hubungan antara pengelola dan pelanggan, melainkan berpotensi memengaruhi cara publik memandang individu yang bersangkutan.

“Ketika foto seseorang dipasang di ruang publik dengan label tertentu, masyarakat bisa membentuk persepsi sendiri tanpa mengetahui konteks yang sebenarnya. Hal itu berpotensi menimbulkan stigma yang merugikan,” kata Rano.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Belian Batam, Korban Alami Tujuh Luka Tusuk

Dalam kehidupan sosial, sebuah label sering kali memiliki makna yang melampaui tujuan awal pembuatnya. Tidak semua orang yang melihat sebuah foto mengetahui kronologi atau alasan di balik pemajangan tersebut. Akibatnya, ruang interpretasi publik menjadi terbuka dan dapat melahirkan berbagai persepsi yang belum tentu sejalan dengan fakta yang sesungguhnya.

Bahkan, dalam konteks tertentu, pemajangan foto seseorang yang disertai label khusus di area publik dapat menimbulkan kesan yang oleh sebagian masyarakat diasosiasikan dengan publikasi identitas dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, konteks, tujuan, dasar hukum, dan kewenangannya tentu berbeda. Tidak semua orang yang melihat foto tersebut memahami latar belakang peristiwa yang sebenarnya, sehingga beragam penafsiran dapat muncul di tengah masyarakat.

Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka, buronan, maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang dilakukan melalui mekanisme, prosedur, dan dasar hukum yang jelas. Karena itu, setiap bentuk publikasi identitas seseorang di ruang terbuka pada prinsipnya memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan stigma maupun persepsi yang melampaui tujuan awalnya.

Fenomena tersebut menjadi semakin relevan di era digital. Informasi yang awalnya hanya berada pada ruang fisik dapat dengan mudah didokumentasikan, dibagikan, dan beredar luas melalui berbagai platform komunikasi. Dalam proses itu, konteks kerap terlepas dari informasi yang beredar, sementara dampak terhadap reputasi seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama dibanding peristiwa yang melatarbelakanginya.

BACA JUGA:  150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile

Karena itu, perdebatan yang muncul dalam kasus ini sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan benar atau salahnya sebuah kebijakan internal, melainkan juga menyentuh prinsip yang lebih luas mengenai kehati-hatian dalam memperlakukan identitas seseorang di ruang publik.

“Penilaian terhadap seseorang seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang adil dan proporsional serta memiliki dasar yang jelas, bukan melalui pelabelan yang dapat menimbulkan penafsiran beragam di tengah masyarakat,” ujar Rano.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi refleksi bahwa di tengah kebutuhan pelaku usaha menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan usahanya, terdapat pula kewajiban moral dan hukum untuk mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul ketika identitas seseorang dipublikasikan secara terbuka. Sebab, dalam negara hukum, perlindungan terhadap martabat, kehormatan, dan nama baik individu merupakan bagian dari prinsip yang berjalan beriringan dengan hak setiap pihak untuk menegakkan aturan di lingkungannya masing-masing.(***)