BatamHukrim & Kriminal

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Dari 26 Kasus

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026 di Batam, Kamis (3/9/2026).

Lidik Batam– Sebanyak 56.384 jiwa disebut berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti dari 26 kasus narkotika yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (03/09/2026) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Dari 26 laporan polisi itu, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu terdiri atas sabu, ganja, ekstasi, hingga cartridge vape yang mengandung etomidate.

Total barang bukti yang diamankan yakni 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.

BACA JUGA
Unit Reaksi Cepat Polda Kepri Diresmikan, Siaga Tangani Kejahatan Jalanan Unit Reaksi Cepat Polda Kepri Diresmikan, Siaga Tangani Kejahatan Jalanan

Sebagian besar barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan alat insinerator.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, dan 2.902 cartridge vape mengandung etomidate.

Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan proses hukum.

Sebanyak 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja.

BACA JUGA
Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku

Sebanyak 38 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain itu, polisi juga menyisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator hingga barang bukti itu tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

BACA JUGA
Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherman menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudian, mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program P4GN,” kata Achmad.

Dia pun mengaku dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam 26 kasus.

BACA JUGA
Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara

Pihaknya memperkirakan 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, diperkirakan sebanyak 56.384 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.