BatamDebt CollectorPolsek Batuaji

Nyaris Ricuh! Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji Berujung Mediasi Polisi

×

Nyaris Ricuh! Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji Berujung Mediasi Polisi

Sebarkan artikel ini

Batam, LidiBatam.com – Ketegangan nyaris pecah di kawasan Batu Aji, Minggu (17 Mei 2026), saat dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector terjadi di area Planet Futsal dan menarik perhatian warga sekitar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penarikan tersebut diduga dipicu oleh tunggakan angsuran selama lima bulan. Namun, metode yang digunakan di lapangan kembali menjadi sorotan, mengingat praktik serupa kerap memicu konflik akibat pendekatan yang dinilai tidak selalu sesuai prosedur.

Situasi yang mulai memanas itu akhirnya mereda setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan darurat 110. Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian dari Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang yang langsung bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:  Brimob Polda Kepri Gembleng 676 Pegawai BP Batam, Fokus Disiplin dan Integritas

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati adanya indikasi upaya penarikan kendaraan yang berpotensi memicu gesekan antara pihak debt collector dan debitur. Dalam situasi tersebut, aparat mengambil langkah tegas namun humanis dengan memfasilitasi dialog terbuka guna meredam ketegangan.

“Kami mengutamakan penyelesaian yang tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Mediasi yang berlangsung di lokasi akhirnya membuahkan hasil. Pihak debt collector memutuskan untuk membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang disepakati, yakni 20 Juni 2026.

Meski berakhir damai, kejadian ini kembali memperlihatkan pola berulang dalam praktik penagihan kendaraan di lapangan. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa proses penarikan kerap dilakukan secara langsung tanpa pendekatan persuasif yang memadai, sehingga memicu ketegangan bahkan konflik terbuka.

BACA JUGA:  Bukit Daeng Dikeruk Dekat Waduk Muka Kuning, Warga Minta BP Batam Evaluasi Izin Proyek

Kasus di Batu Aji ini menegaskan bahwa persoalan penagihan kendaraan bukan sekadar urusan tunggakan, melainkan juga menyangkut aspek hukum dan perlindungan masyarakat.

Secara regulasi, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme jaminan fidusia. Penarikan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, seperti sertifikat fidusia serta prosedur yang sesuai.

Namun di lapangan, realitas kerap berbeda. Debt collector sering menjadi ujung tombak penagihan dengan tekanan target, sementara debitur berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan pemahaman hukum.

Kondisi ini menciptakan ruang konflik yang cukup besar, terutama ketika proses penarikan dilakukan di ruang publik tanpa mediasi atau pendampingan yang tepat.

BACA JUGA:  Keributan Ibu dan Anak di Sekupang Ditangani Polisi, Warga Sempat Resah

Dalam konteks tersebut, kehadiran aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam meredam potensi konflik sekaligus memastikan setiap proses berjalan dalam koridor hukum.

Peristiwa di Batu Aji pun menjadi gambaran bahwa penyelesaian damai bukan berarti persoalan selesai sepenuhnya. Di baliknya, masih ada kebutuhan akan pengawasan, edukasi hukum, serta penegakan aturan yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.(Red)