Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras mengungkap jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Dari hasil pemeriksaan, ML diketahui berperan sebagai koordinator yang merekrut dan mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas menjalankan promosi judi online melalui ratusan grup Telegram, mengelola iklan digital, hingga memverifikasi transaksi menggunakan mata uang kripto.
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. AD disebut kerap berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital. Target promosi bahkan menyasar masyarakat di Brasil untuk menarik pemain baru. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto jenis USDT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, iPad, telepon genggam, smartwatch, uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar, emas batangan, serta aset kripto senilai ribuan USDT.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.(Red)







