Libikbatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di Batam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyelamatkan tiga calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melalui penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tiga calon PMI non-prosedural di Kota Batam,” kata Nona, Kamis (7/5/2026).
Polisi lalu bergerak dan mengamankan ketiga korban di kawasan Fitria Homestay, Batam, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketiganya diketahui baru tiba dari Bandara Hang Nadim.
Dari pemeriksaan awal, seluruh proses keberangkatan korban diduga diatur oleh jaringan di Jawa Timur.
Ketiga korban masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.
“Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah,” ujarnya.
Berbekal keterangan korban, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, hingga kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Kini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Nona.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan TPPO maupun aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.(Red)






