Lidik Batam – Polresta Barelang menetapkan dua orang, Z (30) dan R (32), sebagai tersangka dalam perkara Setokok terkait senjata tajam. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru penyidikan, yang hingga kini masih berlanjut untuk mendalami peran pihak lain dan mencukupi alat bukti.
Penetapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dalam keterangannya terkait perkembangan penanganan perkara Setokok di Batam pada Selasa, (29/9/2026) siang.
Perkara itu berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam.
Dalam proses penanganannya, penyidik Polresta Barelang terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
Respons Cepat Polisi, Laporan Keributan di Baloi Kolam Tak Ditemukan
Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 bilah senjata tajam jenis tombak dan dua unit air gun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara Setokok masih berjalan. Polisi masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, penanganan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba
Penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Polresta Barelang memastikan perkembangan perkara Setokok masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Setiap informasi dan alat bukti yang diperoleh akan didalami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap fakta dan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Iran Mulai Lirik Negosiasi dengan AS, Rusia Siap Jadi Penengah
Bareskrim Ancam Pengusaha Judi di Batam, Masih Buka Bakal Disikat






