Lidik Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya pengeluaran bubuk padat yang mengandung emas menuju Singapura melalui sejumlah terminal penumpang internasional di Batam.
Dalam dua rangkaian penindakan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan 43 bungkusan bubuk padat dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram dari sembilan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Centre. Dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat yang dicurigai mengandung logam mulia dengan berat sekitar 1.875 gram.
Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
May Day 2026 di Batam Kondusif, Polda Kepri Kerahkan 1.375 Personel
Dari temuan awal itu, Bea Cukai Batam melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Pengawasan kemudian berlanjut pada Kamis (24/9) di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TKY, CA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyimpanan. Sebagian disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

Seluruh barang hasil penindakan kembali menjalani pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas (Au), dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Barang-barang tersebut berasal dari sembilan penumpang yang seluruhnya diketahui akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Dari penindakan pertama, barang yang diamankan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.
Bentrokan Setokok Batam Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sementara pada penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Curanmor di Kabil, Rp 4,5 Juta Raib
Dalam proses tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.






