Lidik Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 490 gram sabu jenis methamphetamine yang hendak dibawa menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (30/9/2026). Tiga penumpang diamankan dalam penindakan itu.
Pengungkapan bermula dari pemeriksaan sebelum keberangkatan penerbangan Batam–Jakarta.
Petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh penumpang.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan radiologi atau rontgen. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiganya.
Ada Apa di Brankas Itu? Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, Diduga Berisi Inex
Ketiga penumpang itu masing-masing berinisial MT, NA, dan YK.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Barang bukti itu terdiri dari sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Hasil pengujian awal menunjukkan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine. Kepastian itu diperkuat melalui pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Batam.
4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan
Ketiga penumpang bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum dan pengembangan perkara.
Bea Cukai Batam memperkirakan penggagalan peredaran barang terlarang itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 orang.
Dari perhitungan estimatif, pencegahan tersebut juga diperkirakan menghindarkan potensi kerugian sosial dan ekonomi sekitar Rp3,92 miliar.
Pastikan Rutan Batam Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Razia Gabungan






