BatamHukrim & Kriminal

Polda Kepri Gagalkan Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

Polda Kepri menggagalkan pemasukan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Dok. Polda Kepri.

Lidik Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pemasukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Nilai tiga mesin ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pengungkapan perkara ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri ke Batam.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada 14 Agustus 2026, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, hingga menemukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang menjadi barang bukti.

Tiga mesin tersebut diketahui dalam kondisi tidak baru dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.

BACA JUGA
108 Positif, Polda Kepri Buru Pemasok Narkoba di Simpang Dam Kampung Aceh 108 Positif, Polda Kepri Buru Pemasok Narkoba di Simpang Dam Kampung Aceh

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam rangkaian pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.