BatamPelabuhan & Maritim

Pelabuhan AP Jembatan 6 Diduga Jadi Jalur Barang FTZ Batam ke Lingga, Bea Cukai Dalami

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan AP, Jembatan 6 Barelang, Batam. Dok. Istimewa.

Lidik Batam — Aktivitas di Pelabuhan AP kawasan Jembatan 6 Barelang, Batam, disorot setelah muncul dugaan pengiriman barang asal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam menuju wilayah lain, salah satunya Kabupaten Lingga.

Pengiriman barang itu diduga dilakukan melalui jalur laut pada malam hari. Kondisi itu disebut dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan serta pemeriksaan terhadap barang yang dibawa.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, Senin (14/9/2026), terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas pengiriman barang menggunakan kapal kayu dari pelabuhan itu.

Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut terdapat tiga pengusaha yang diduga rutin memanfaatkan via jalur itu. Mereka disebut berinisial AC, PI, dan AH.

BACA JUGA
Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa

“Ada tiga orang yang diduga menggunakan pelabuhan AP untuk mengirim barang ke Kabupaten Lingga. Pertama AC, kedua PI, lalu AH. Mereka bertiga adalah pemain lama,” ujar sumber kepada awak media, Senin sore.

Menurut sumber itu, aktivitas pengiriman dilakukan menggunakan kapal kayu dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 6.

Sumber juga menduga sarana pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang atau surat muatan sebagaimana mestinya.

“Kapal kayu yang mereka gunakan rata-rata di atas GT 6, bahkan lebih. Sedangkan dokumen olah gerak kapal sepertinya nihil cargo,” katanya.

BACA JUGA
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Kamera dan Drone di Harbour Bay Batam Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Kamera dan Drone di Harbour Bay Batam

Dugaan aktivitas pengiriman pada malam hari itu kemudian menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap lalu lintas barang dari wilayah FTZ Batam menuju daerah lain.

Jika benar terdapat barang yang keluar dari kawasan FTZ tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan dokumen pengangkutan, aktivitas itu berpotensi menjadi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti aparat berwenang.

Informasi mengenai dugaan aktivitas itu telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Agung memberikan respons atas informasi itu. Ia menanggapi akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA
150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile 150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile

“Wa’alaikum salam… Terima kasih informasinya, segera dilakukan pendalaman unit pengawasan,” demikian respons Agung Widodo.

Tanggapan itu menunjukkan bahwa informasi terkait dugaan aktivitas di Pelabuhan AP Jembatan 6 Barelang telah diterima pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam memang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang yang berkaitan dengan ketentuan kepabeanan.

Agung Widodo sendiri tercatat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

BACA JUGA
UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan

Kini, publik menunggu hasil pendalaman dari unit pengawasan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kepabeanan maupun ketentuan lainnya dalam aktivitas pengiriman barang yang dimaksud.

Selain Bea Cukai, aspek kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran juga menjadi ranah instansi terkait, termasuk KSOP, sementara unsur penegakan hukum lainnya dapat melakukan tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.(Tim)