Lidik Batam — SH (44), yang disebut sebagai pimpinan kelompok LSM Elang Laut, ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026). Polisi menduga SH terlibat dalam aksi perlawanan dan penyerangan terhadap rombongan yang datang ke lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri menjelaskan, sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan pribadi mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Kedatangan mereka disebut atas permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar.
Saat tiba di lokasi, rombongan mendapati sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin SH dan membawa tombak berbahan kayu nibung.
Rombongan kemudian berupaya menjelaskan maksud kedatangannya. Namun, di tengah situasi tersebut terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Bentrokan kemudian pecah antara kedua kelompok.
Pelaku Pembacokan di Lubuk Baja Ditangkap, Polisi Sita Parang
Dalam rangkaian kejadian itu, SH diduga membawa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut agar dilakukan perlawanan serta penyerangan terhadap rombongan yang datang ke lokasi.
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan sekitar lima saksi. Polisi juga mengamankan tombak kayu nibung, telepon seluler milik SH, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.
Bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah orang terluka, dua orang meninggal dunia, dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan.
SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
May Day 2026 di Batam Kondusif, Polda Kepri Kerahkan 1.375 Personel
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidikan masih dikembangkan secara objektif dan profesional.
“Tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya,” kata Anggoro.
Dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan bentrokan tersebut, polisi juga menetapkan RS (47) dan P (47) sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.






