BatamHukrim & Kriminal

Polisi Ungkap 14 Kasus Narkotika di Batam, 15 Tersangka dan Sabu Ganja hingga Etomidate Diamankan

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026). Dok. Polresta Barelang

Lidik Batam — Peredaran narkotika di Batam kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka serta menyita sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang mengandung etomidate sebelum seluruh barang bukti itu dimusnahkan, pada Rabu, (17/9/2026) di Polresta Barelang.

Dari 14 perkara itu, polisi mengamankan 98,42 gram sabu, 279,25 gram ganja, 148 butir ekstasi, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate. Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, seluruh barang bukti itu mencapai sekitar Rp540,6 juta.

Kegiatan itu dilakukan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi.

Dari 14 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 13 perkara ditangani. Dan satu perkara merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA
Sentrum Caritas Diresmikan di Batam, Pusat Pelatihan dan Edukasi Migrasi Aman Sentrum Caritas Diresmikan di Batam, Pusat Pelatihan dan Edukasi Migrasi Aman

Sebanyak 15 tersangka, Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.

Barang bukti yang disita terdiri dari 98,42 gram sabu dalam 9 paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

Dari estimasi nilai ekonomis, sabu yang diamankan bernilai sekitar Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, sedangkan liquid vape mengandung etomidate diperkirakan mencapai Rp328 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi mengatakan rangkaian pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap peredaran narkotika di wilayah Batam.

BACA JUGA
Polresta Barelang, Kejari Batam dan TNI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Polresta Barelang, Kejari Batam dan TNI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pengungkapan perkara itu juga didukung sinergi Polresta Barelang dengan Bea Cukai Batam serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Setelah proses hukum dan ketentuan pemusnahan dipenuhi, barang bukti dari perkara itu kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan analisis penyidik, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi masing-masing jenis barang bukti yang berhasil diamankan.

BACA JUGA
IWO Kepri Mulai Konsolidasi, Pengurus Siapkan Program dan Satukan 7 Daerah IWO Kepri Mulai Konsolidasi, Pengurus Siapkan Program dan Satukan 7 Daerah

Ke-15 tersangka yang diproses dalam perkara masing-masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.

Serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA
Ketegangan Aparat dan Warga di Rempang Terekam Video, Kasat Intelkam Ucap ‘Saya Tidak Ada Urusan Kau’ Ketegangan Aparat dan Warga di Rempang Terekam Video, Kasat Intelkam Ucap ‘Saya Tidak Ada Urusan Kau’

Dalam kegiatan pemusnahan itu turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Lapas Batam.