Lidik Batam – Dua speedboat yang tanpa nama membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai digagalkan petugas Bea Cukai Batam di perairan Pulau Bulan. Satu kapal dihentikan saat bergerak pada dini hari. Sedangkan speedboat lainnya ditemukan tanpa awak tak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Rangkaian penindakan bermula saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Bulan, Selasa (8/9/2026).
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat sebuah speedboat itu bergerak dari arah Sungai Lekop.
Petugas kemudian menghentikan speedboat tersebut untuk diperiksa. Dua awak berada di dalam kapal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.
Polda Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang. Nilai barang ditaksir sekitar Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp77 juta.
Penindakan berlanjut setelah petugas mendapati indikasi adanya speedboat lain yang menggunakan jalur serupa. Dan petugas kemudian bergerak menuju di kawasan lokasi pantai itu.
Di lokasi itu, petugas menemukan speedboat kedua dalam kondisi tanpa awak. Pemeriksaan terhadap kapal itu ditemukan kembali muatan rokok tanpa pita cukai.
Speedboat kedua membawa 384.360 batang dengan nilai sekitar Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara dari muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp371,9 juta.
Rave American Blend Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Batam, Nama AY Disebut
Kedua speedboat kemudian ditegah dan disegel. Dua awak dari speedboat pertama dibawa ke Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan total barang bukti dari dua speedboat itu mencapai 464 ribu batang. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp689 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp448,9 juta.
“Merek yang diamankan dalam penindakan melalui jalur laut itu antara lain OFO Bold, HMILD dan T3 Bold,” kata Agung, Jumat (25/9/2026).
Di luar rangkaian penindakan melalui jalur laut, Bea Cukai Batam juga melakukan Operasi Cukai sepanjang September 2026.
Polisi Ungkap Curanmor di Batam, 40 Sepeda Motor Diamankan
Dalam operasi itu, sebanyak 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan barang bukti 42.477 batang. Nilai barang ditaksir sekitar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp44,6 juta.
Jika digabungkan kata Agung, total penindakan sepanjang September 2026 mencapai 506.477 batang. Nilai barang ditaksir Rp753,2 juta, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp493,6 juta.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak menjual, membeli maupun terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan peredaran, penyimpanan maupun distribusi barang tersebut.






