Hukrim

Polisi Ungkap Dugaan Cabul Anak di Bengkong, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

×

Polisi Ungkap Dugaan Cabul Anak di Bengkong, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur di wilayah Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial B (30) diamankan usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial ANA (14).

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku sekitar pukul 00.30 WIB untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.

Namun saat berada di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Peristiwa itu selanjutnya diketahui pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Bengkong oleh orang tua korban berinisial A (60).

“Pelapor mendapatkan penjelasan langsung dari korban terkait kejadian yang dialaminya, kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” demikian keterangan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan pelaku di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam milik terlapor, satu baju, dan satu celana.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana serupa.(Red)