HukrimPolda Kepri

Polda Kepri Bongkar Judi Online Sistem BOT, Kelola 212 Ribu Akun

×

Polda Kepri Bongkar Judi Online Sistem BOT, Kelola 212 Ribu Akun

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perjudian online berbasis sistem BOT di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi mengungkap pengelolaan ratusan ribu akun judi online yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi emulator.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Sabtu (4/4/2026).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan dari penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga sebagai penyedia sekaligus pengelola perjudian online.

BACA JUGA:  Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

“Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara perjudian online,” kata Ronni, Senin (4/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual.

Tersangka diketahui menggunakan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, dan sistem BOT untuk menjalankan akun dalam jumlah besar tanpa dimainkan langsung oleh pengguna.

Modus itu digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan daring Joker King dan Bearfish Casino.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Chip hasil permainan kemudian dikumpulkan ke akun penampung sebelum dijual kembali kepada pemain lain melalui WhatsApp.

“Chip dijual dengan kisaran harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per 1 miliar chip Joker King dan Rp4 ribu sampai Rp5 ribu per 1 miliar chip Bearfish,” ujarnya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias R di wilayah Bengkong, Batam, pada Rabu (8/4).

R.S. diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

BACA JUGA:  Curanmor di Bengkong Terungkap, Dua Remaja Dibekuk Polisi, Modus Pakai Gunting!

Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah bermain judi online sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip mencapai Rp4.125.000. Sementara keuntungan dari penjualan kembali chip mencapai Rp1.656.000.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, hingga riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(Red)