Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 0,89 gram ganja.
Polisi turut mengamankan 2,24 gram sabu. Barang bukti lainnya yang disita yakni 108 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita 44 pcs etomidate dengan berat total 115,40 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian operasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian.
“Kasus pertama diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat sekitar 104 gram,” kata Nona, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dengan mengamankan tiga tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi.(Red)






